Netralitas ASN, menjadi isu penting yang diangkat Bawaslu Minahasa dalam Pertemuan dengan Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Oleh Admin | 2021-03-04

Tondano, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menghadiri Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa, Pejabat Sementara Gubernur Provinsi Sulawesi Utara DR. Drs. Agus Fatoni, Msi., dan Bupati Minahasa IR. Roy Roring juga turut hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan di Benteng Morea Tondano (13/10/2020).
Ketua Bawaslu Rendy Umboh dalam Penyampaiannya terkait proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, Bawaslu Minahasa memiliki tugas Penting yakni Pencegahan, Pengawasan dan Peindakan pelanggaran pemilu, beliau mengatakan Bawaslu sendiri saat ini sementara merekrut 686 Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang ada di 270 Des dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa. Rendy mengatakan Bahwa secara Organisasi personil Pengawas ditingkat desa masih kurang.
“Kami, Pengawas Pemilu harus memastikan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 ini berlangsung demokratis berdasarkan Prinsip-prinsip Pemilu, dalam Pengawasan pemilihan ini, kami melakukan Pencegahan Dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bapak Ibu sekalian secara organisasi saat ini kami Bawaslu Kabupaten Minahasa sementara melakukan Proses Rekrutmen 686 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi masing-masing TPS nantinya terdapat 1 orang Pengawas,” Kata Rendy.
Selanutnya Rendy Umboh Menyampaikan terkait Pengawasan dan Pencegahan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Minahasa Telah Melakukan Sosialisasi terkait PEngawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, Kepala Desa dan Sebutan Lainnya, dan Aparat Desa dan yang paling menjadi Perhatian Utama dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu yaitu Netralitas ASN.
“Dalam hal Pencegahan dan Penindakan Pelanggaan Pemilu Kami Bawaslu Kabupaten Minahasa telah melakukan Sosialisasi-Sosialisasi terkait Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, termasuk Sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara Atau ASN, dan TNI/Polri, dan Netralitas ASN menjadi Perhatian Khusus Kami dalam Pengawasan Pemilihan GUbernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 dan juga kami mengawasi Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPU yang saat ini sementara dalam tahapan penetapatan DPSHP menjadi DPT,” kata Rendy.
Melalui Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa, Pejabat Sementara Gubernur Provinsi Sulawesi Utara DR. Drs. Agus Fatoni, Msi., Ketua Bawaslu Rendy Umboh menyampaikan Laporan singkat terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Minahasa dalam tahapan Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Minahasa saat ini menangani 98 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi atau Pelanggaran terkait dengan tata cara Prosedur dan Mekanisme Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, 2 Rekomendasi Pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum sampai Saat ini Bawaslu Kabupaten Minahasa masih belum menemukan dan menerima laporan adanya Pelanggaran Tersebut, dan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terdapat 2 kasus yang sementara ditangani Bawaslu Kabupaten Minahasa.
“Saat ini kami sementara Merekomendasikan 98 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi atau Pelanggaran terkait dengan tata cara Prosedur dan Mekanisme, 2 Rekomendasi Pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Tindak Pidana Pemilihan Umum sampai Saat ini kami belum menemukan dan menerima laporan adanya Pelanggaran Tersebut, dan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terdapat 2 kasus yang saat ini sementara di Proses,”tutupnya.