Syarat Formal dan Material Laporan | Badan Pengawas Pemilahan Umum Kabupaten Minahasa Prov. Sulawesi Utara
Bagi anda yang ingin melaporkan kejadian/peristiwa pelanggaran pemilu baik itu pelanggaran Administrasi, pelanggaran etik, maupun pelanggaran pidana pemilu, ada Syarat Formil dan Materil yang harus dilengkapi untuk mengajukan laporan. Berikut adalah syarat-syarat nya :
SYARAT FORMAL
- Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
- Identitas pihak terlapor;
- Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas.
SYARAT MATERIAL
- Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
- Peristiwa dan uraian kejadian;
- Tempat peristiwa terjadi;
- Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
- Bukti
Nantinya pelapor akan dimintakan untuk mengisi laporan dalam bentuk formulir model A1 yang format nya dapat di download di link di bawah ini :