• Home
  • Profil Kami
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengawasan Pemilu
    • Tugas Wewenang & Kewajiban
    • Renstra
    • Profil Anggota
    • Kontak Kami
  • Publikasi
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri Foto
  • Pengawasan
    • Hasil Pengawasan Pemilu
    • Keputusan Sengketa
    • Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu
    • Dugaan Pelanggaran
    • Sosialisasi
  • Pengumuman
  • Edukasi Pemilu
Syarat Formal dan Material Laporan | Badan Pengawas Pemilahan Umum Kabupaten Minahasa Prov. Sulawesi Utara

Bagi anda yang ingin melaporkan kejadian/peristiwa pelanggaran pemilu baik itu pelanggaran Administrasi, pelanggaran etik, maupun pelanggaran pidana pemilu, ada Syarat Formil dan Materil yang harus dilengkapi untuk mengajukan laporan. Berikut adalah syarat-syarat nya :

 

SYARAT FORMAL

  1. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
  2. Identitas pihak terlapor;
  3. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
  4. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas.

 

SYARAT MATERIAL

  1. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
  2. Peristiwa dan uraian kejadian;
  3. Tempat peristiwa terjadi;
  4. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  5. Bukti

 

Nantinya pelapor akan dimintakan untuk mengisi laporan dalam bentuk formulir model A1 yang format nya dapat di download di link di bawah ini :

Formulir model A1

Copyright © All rights reserved | Design with by JINP1997

BAWASLU - KABUPATEN MINAHASA

Kontak Kami