Lompat ke isi utama

Sub Bagian Administrasi

Subbagian Administrasi mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. pengelolaan keuangan; 
  3. tata usaha;
  4. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga;
  5. perlengkapan;
  6. keamanan dalam;
  7. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
  8. tata laksana dan organisasi;
  9. protokol; dan 
  10. koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.