|
Subbagian Administrasi mempunyai tugas :
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran;
- pengelolaan keuangan;
- tata usaha;
- pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga;
- perlengkapan;
- keamanan dalam;
- pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
- tata laksana dan organisasi;
- protokol; dan
- koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.