Lompat ke isi utama

Sekretariat Bawaslu Kabupaten

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  2. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
    kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  4. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
  6. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
    Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
  7. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  2. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  3. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
  4. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 

mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 95 ayat (2), Bawaslu Kabupaten Minahasa termasuk dalam kategori Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kelas B terdiri atas:

  1. Subbagian Administrasi;
  2. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat;
  3. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan
  4. kelompok jabatan fungsional.