|
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota; - fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 95 ayat (2), Bawaslu Kabupaten Minahasa termasuk dalam kategori Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kelas B terdiri atas:
- Subbagian Administrasi;
- Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat;
- Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan
- kelompok jabatan fungsional.