Lompat ke isi utama

Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat

Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran;
  2. pengawasan partisipatif;
  3. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
  4. pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga;
  6. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu;
  7. pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota; dan 
  8. pengelolaan data informasi.