|
Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :
- melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran;
- pengawasan partisipatif;
- pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
- pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga;
- akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu;
- pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota; dan
- pengelolaan data informasi.