Lompat ke isi utama

Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyiapan bahan dukungan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilu; 
  2. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; 
  3. penyiapan bahan kajian hukum;
  4. advokasi hukum; dan
  5. pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum di kabupaten/kota.