|
Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum mempunyai tugas :
- melaksanakan penyiapan bahan dukungan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilu;
- pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- penyiapan bahan kajian hukum;
- advokasi hukum; dan
- pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum di kabupaten/kota.