Bawaslu Minahasa Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Sampaikan Catatan dan Masukan untuk KPU
|
TONDANO — Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa, Selasa (29/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan secara transparan dan akurat. Bawaslu juga memberikan masukan, tanggapan, serta catatan terhadap proses dan hasil pemutakhiran data sebagai bagian dari upaya mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan data pemilih tetap mutakhir untuk pelaksanaan pemilu mendatang.
Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Minahasa Triwulan III Tahun 2026 sejumlah 265.385 pemilih, yang terdiri dari 133.961 pemilih laki-laki dan 131.424 pemilih perempuan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Nomor 63/PP.07-BA/7102/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Dalam forum pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa menyampaikan beberapa tanggapan kepada KPU Kabupaten Minahasa, yaitu:
- Agar KPU Kabupaten Minahasa melakukan verifikasi faktual terhadap 7 data pemilih yang berpotensi ganda sebagai pemilih baru (potensial pemilih baru);
- Agar KPU Kabupaten Minahasa melakukan tindak lanjut terhadap 59 data Coktas Triwulan II sebelumnya, khususnya data pemilih yang belum diterangkan dalam surat keterangan (suket);
- Agar KPU Kabupaten Minahasa melakukan tindak lanjut terhadap 28 desa/kelurahan yang belum menyampaikan suket dalam PDPB Triwulan III;
- Agar KPU Kabupaten Minahasa kembali men-MS-kan 3 pemilih yang berdasarkan suket merupakan penduduk/warga negara dalam negeri.
"Beberapa data masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dari KPU, baik menyangkut potensi kegandaan pemilih baru, data hasil Coktas yang belum diterangkan dalam suket, maupun desa dan kelurahan yang belum menyampaikan suket. Kami juga meminta tiga pemilih yang telah memiliki suket sebagai penduduk dalam negeri untuk kembali ditetapkan Memenuhi Syarat," ujar Arthur I. Karinda, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa.
Selain tanggapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa juga menyampaikan beberapa masukan strategis kepada KPU Kabupaten Minahasa, yaitu:
- Agar KPU Kabupaten Minahasa mengoordinasikan terlebih dahulu data pemilih hasil Coktas berstatus Bukan Penduduk kepada Disdukcapil sebelum ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
- Agar KPU Kabupaten Minahasa mempertimbangkan waktu penutupan akses Sidalih, sehingga masukan dan tanggapan yang disampaikan dalam pleno tidak perlu menunggu triwulan berikutnya untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa seluruh catatan, tanggapan, dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif guna memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan mutakhir demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa