Bawaslu Minahasa Ikuti Sosialisasi Juknis Pengawasan Partisipatif, Seragamkan Pengukuran Capaian
|
TONDANO — Bawaslu Kabupaten Minahasa mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan menghadirkan narasumber dari Biro Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Ariskha Ridal Ikhrom, bersama tim.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, yang menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan dalam pengembangan pengawasan partisipatif. Menurutnya, kegiatan yang telah dilaksanakan perlu tercatat dengan baik agar capaian pengawasan partisipatif dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Ia mengakui pengawasan partisipatif selama ini belum sepenuhnya terdokumentasi dan dilaporkan dengan baik, padahal keduanya penting untuk melihat perkembangan program dan memastikan setiap kegiatan menghasilkan capaian yang jelas. Ardiles juga mengajak seluruh jajaran mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius, fokus, dan penuh semangat.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Surat edaran tersebut mendorong keseragaman pengukuran capaian program di setiap tingkatan, berdasarkan indikator pada empat level pengembangan, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak. Capaian program juga direkap terpisah berdasarkan wilayah kerja, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menghindari penghitungan ganda. Pendataan dan pelaporan dilakukan melalui format yang telah ditetapkan agar data lebih seragam dan mudah dievaluasi.
Bawaslu Kabupaten Minahasa memandang sosialisasi ini sebagai pedoman penting untuk menyamakan pemahaman jajaran dalam mengukur dan melaporkan capaian pengawasan partisipatif. Dengan standar yang seragam, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu tidak hanya terlaksana, tetapi juga tercatat secara sistematis dan dapat diukur perkembangannya.
Bawaslu Kabupaten Minahasa berkomitmen menerapkan petunjuk teknis tersebut dalam pendataan dan pelaporan pengawasan partisipatif di wilayah Kabupaten Minahasa, demi mewujudkan pengawasan pemilu yang tertib, terukur, dan akuntabel menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa