Bawaslu Minahasa Perkuat Kapasitas Jajaran Lewat Diskusi Carlota Demokrasi
|
MINAHASA — Bawaslu Kabupaten Minahasa menggelar Diskusi "Carlota Demokrasi" dengan tema "Ketidakhadiran Terlapor terhadap Pemanggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu," Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa ini menjadi forum diskusi internal untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran Bawaslu dalam menghadapi ketidakhadiran Terlapor, meliputi mekanisme pemanggilan, klarifikasi, dokumentasi, hingga pembuktian.
Dalam diskusi ini, Lord Arthur Ch. E. Malonda tampil sebagai narasumber, dengan Arthur I. Karinda sebagai Penanggap Utama. Diskusi turut diikuti dan mendapat penguatan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa, Nick E. Kusen, serta dipandu oleh Donny R. Lumingas selaku moderator.
Bawaslu Kabupaten Minahasa memandang forum diskusi dan tanya jawab ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi persoalan ketidakhadiran Terlapor, sehingga proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dapat berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Minahasa berkomitmen menjadikan forum diskusi internal semacam ini sebagai agenda berkelanjutan untuk terus mengasah pemahaman dan kesiapan jajaran dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa