Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Minahasa Awasi Coklit Terbatas Jelang Pemilu 2029

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas di 25 Kecamatan se-Kabupaten Minahasa, Kamis (3/9/2026).

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas di 25 Kecamatan se-Kabupaten Minahasa, Kamis (3/9/2026).

Minahasa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan dilaksanakan di 25 kecamatan se-Kabupaten Minahasa pada 2 - 4 September 2026, untuk memastikan proses pencocokan data berjalan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Donny R. Lumingas, menjelaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan non-tahapan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan kegiatan non-tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski berlangsung di luar tahapan pemilu, proses ini tetap wajib diawasi secara ketat karena menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Donny.

Ia menambahkan, kewajiban pengawasan tersebut juga tertuang dalam Pasal 104 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan Bawaslu Kabupaten/Kotamengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

"Sesuai Pasal 104 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Minahasa berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Minahasa. Karena itu, meskipun sifatnya non-tahapan, pengawasan tetap kami lakukan secara melekat hingga ke tingkat rumah warga," tambahnya.

Donny menegaskan, pengawasan melekat ini dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus mengawal hak pilih masyarakat menuju Pemilu 2029.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa