Bawaslu Kabupaten Minahasa Kawal Coklit Terbatas PDPB di 10 Kecamatan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (4/6/2026). Kegiatan pengawasan ini menyasar sepuluh kecamatan sekaligus, yakni Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Tompaso, Tompaso Barat, Langowan Utara, Langowan Timur, Kakas, Kakas Barat, Tombulu, dan Pineleng. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Minahasa dalam memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Coklit yang dipantau pada Kamis kemarin merupakan pelaksanaan keempat dalam rangkaian Triwulan II Tahun 2026, menandai konsistensi pengawasan yang terus dijaga Bawaslu Kabupaten Minahasa. Bawaslu Kabupaten Minahasa memantau secara langsung pelaksanaan teknis Coklit Terbatas yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Minahasa di lapangan. Pengawas yang bertugas memverifikasi ketaatan prosedur terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian data, guna memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang penyelenggaraan pemilu berikutnya. Ketepatan data pemilih menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sehingga setiap tahapannya harus dikawal dengan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Bawaslu Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh rangkaian Coklit Terbatas Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa tuntas dilaksanakan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa