Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Awasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan II di Kecamatan Sonder

Anggota Bawaslu Minahasa, Arthur I. Karinda melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB Triwulan II di Kecamatan Sonder, Kamis (25/06/2026)

Anggota Bawaslu Minahasa, Arthur I. Karinda melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB Triwulan II di Kecamatan Sonder, Kamis (25/06/2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (25/6/2026). Pengawasan ini dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Arthur I. Karinda, yang turun langsung memantau jalannya kegiatan di lapangan. Lokasi pengawasan terpusat di Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, yang menjadi kecamatan terakhir dalam rangkaian pelaksanaan Coklit Terbatas pada Triwulan II Tahun 2026.

Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Coklit Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi pemutakhiran data pemilih. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih masyarakat yang dapat terjadi apabila proses pencocokan dan penelitian data tidak dilakukan secara cermat. Sebagai penutup rangkaian pengawasan Triwulan II, Bawaslu Kabupaten Minahasa memastikan setiap tahapan yang dijalankan oleh petugas di lapangan benar-benar sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga akhir periode.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan dengan memantau secara langsung proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang berlangsung di Kecamatan Sonder. Bawaslu Kabupaten Minahasa mengamati setiap tahapan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari verifikasi data pemilih hingga interaksi petugas dengan masyarakat setempat. Pemantauan di kecamatan terakhir ini sekaligus menjadi momentum evaluasi atas konsistensi pelaksanaan Coklit Terbatas yang telah berlangsung di seluruh kecamatan pada Triwulan II Tahun 2026.

Bawaslu Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa rangkaian pengawasan Coklit Terbatas yang berakhir di Kecamatan Sonder merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu berikutnya. Ketepatan data pemilih yang dihasilkan dari proses ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada periode-periode mendatang demi terjaganya hak pilih masyarakat secara menyeluruh.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa