Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Awasi Penetapan PDPB Triwulan III Kabupaten Minahasa

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III oleh KPU Kabupaten Minahasa (2/10/2025)

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III oleh KPU Kabupaten Minahasa (2/10/2025)

TONDANO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten Minahasa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (2/10/2025).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan akurasi daftar pemilih yang akan ditetapkan sehingga dapat mengakomodir hak politik masyakarat sebagai warga negara. 

Hadir dalam pelaksanaan rapat tersebut Anggota Bawaslu Pronvisi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, STP., SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Arthur I. Karinda serta Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa.   

Dalam pelaksanaan rapat pleno, KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa mengacu pada PDPB Triwulan II Kabupaten Minahasa yang ditetapkan sebelumnya yaitu 255.776 Pemilih yang terdiri dari 128.984 Pemilih Laki-laki dan 126.792 Pemilih Perempuan mengalami peningkatan sebanyak 5.533 Pemilih dengan rincian Pemilih Baru sejumlah 7.277 Pemilih dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 1.744 Pemilih. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Minahasa meminta KPU Kabupaten Minahasa untuk menunjukan dokumen pendukung terhadap Pemilih Baru dan Pemilih TMS sebelum ditetapkan ke dalam PDPB Triwulan III.  

Selama pelaksanaan Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Minahasa memberikan beberapa saran perbaikan yaitu :

  1. Agar membatalkan status dari 11 pemilih yang telah diubah status menjadi pemilih TMS oleh KPU Kabupaten Minahasa untuk dimasukkan kembali sebagai pemilih pada Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV;
  2. Agar melakukan verfikasi kembali terhadap 6 pemilih yang telah diubah status menjadi pemilih TMS oleh KPU Kabupaten Minahasa tanpa bukti yang jelas dan akurat.
  3. Terhadap setiap proses pengumbahan status pemilih dalam rekapitulasi PDPB agar KPU Kabupaten Minahasa Berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa dan/atau Instansi/ Dinas terkait.
  4. Terhadap peningkatan yang signifikan Pemilih Baru pada PDPB Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupten Minahasa meminta agar dilakukan verifikasi dengan baik, serta meminta data Pemilih Baru by name by address.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Nomor 61/PP.07-BA/7102/3/2025, PDPB Kabupaten Minahasa Triwulan III sejumlah 261.309 Pemilih dengan rincian 131.911 Pemilih Laki-laki dan 129.398 Pemilih Perempuan Pemilih Perempuan yang tersebar di 25 Kecamatan dan 270 Desa/Kelurahan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa