Bawaslu Minahasa Awasi Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II, Sampaikan Catatan dan Masukan untuk KPU
|
TONDANO — Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas, melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Minahasa, Rabu (1/7/2026).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pleno berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengawal akurasi data pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, tercatat sebanyak 2.579 pemilih berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan 2.792 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan data tersebut, KPU Kabupaten Minahasa menetapkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 dengan total 263.112 pemilih, yang terdiri dari 132.793 pemilih laki-laki dan 130.319 pemilih perempuan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara KPU Kabupaten Minahasa Nomor 46/PP.07-BA/7102/2026 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Dalam forum pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa menyampaikan beberapa tanggapan kepada KPU Kabupaten Minahasa, yaitu:
- Agar KPU Kabupaten Minahasa melakukan verifikasi faktual terhadap data tidak padan yang berdasarkan hasil Coktas tercatat sebagai penduduk tetap namun belum didukung dokumen kependudukan yang sah;
- Agar data pemilih yang berpotensi ganda yang berdasarkan hasil Coktas diketahui keduanya bukan penduduk atau tidak dikenali segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Agar menuntaskan persoalan pemilih yang hingga saat ini belum memiliki dokumen pendukung setelah dilakukan Coktas.
Selain tanggapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa juga menyampaikan beberapa masukan strategis kepada KPU Kabupaten Minahasa, yaitu:
- Berkoordinasi dengan Disdukcapil Minahasa terkait perekaman penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan;
- Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa terkait data pemilih pemilihan desa sebagai sumber data tambahan dalam PDPB;
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan terkait penerbitan surat keterangan penduduk.
Bawaslu Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa seluruh catatan dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif guna memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan mutakhir demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa