Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa dan Kejari Minahasa Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda bersama Anggota Bawaslu Minahasa Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Minahasa, Nick E. Kusen melaksanakan audiensi dengan Kejari Minahasa yang diterima langsung oleh Kajari Minahasa, Rama Eka Darma di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Jumat (23/1/2026)

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda bersama Anggota Bawaslu Minahasa Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Minahasa, Nick E. Kusen melaksanakan audiensi dengan Kejari Minahasa yang diterima langsung oleh Kajari Minahasa, Rama Eka Darma di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Jumat (23/1/2026)

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Tondano. Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord Arthur Ch. Malonda, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas, serta didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Nick E. Kusen.

Pertemuan tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K. Audiensi berlangsung dalam suasana koordinatif sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum pemilu di tingkat kabupaten.

Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga membahas pentingnya penguatan koordinasi dan komunikasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penguatan fungsi koordinasi ini dipandang strategis untuk memastikan proses penanganan pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Kejaksaan dalam mengawal demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan. Sinergi yang terbangun melalui forum koordinasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum pemilu yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu dan masyarakat.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa