Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minahasa Intensifkan Pengawasan Coklit Terbatas untuk Jaga Akurasi Data Pemilih

Pelaksanaan Coklit Terbatas KPU untuk PDPB Triwulan IV Kamis, (20/11/2025)

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda melaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas KPU untuk PDPB Triwulan IV Kamis, (20/11/2025)

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan oleh KPU Minahasa. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Coklit Terbatas tersebut dilaksanakan di sejumlah kecamatan, antara lain Kakas, Kakas Barat, Remboken, Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Utara, Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Mandolang, Pineleng, Tompaso, Tompaso Barat, Remboken, Tombulu, Sonder, Tombariri, dan Tombariri Timur. Kegiatan berlangsung sejak Kamis (20/11/2025) hingga Selasa (25/11/2025) dengan cakupan wilayah yang luas dan beragam.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Coklit Terbatas berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan, serta meminimalkan potensi terjadinya kesalahan prosedural. Langkah ini juga bertujuan mencegah timbulnya persoalan terkait hak pilih warga, khususnya yang berpotensi terdampak jika proses pemutakhiran data tidak dilakukan secara cermat.

Bawaslu Minahasa menilai bahwa pemutakhiran data yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Melalui pengawasan yang ketat, lembaga ini berharap dapat menjaga integritas proses pendataan pemilih, sekaligus memastikan partisipasi masyarakat terlindungi melalui data yang valid dan mutakhir.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa