Bawaslu Minahasa Perkuat Kajian Hukum Pemilu untuk Revisi UU
|
Bawaslu Kabupaten Minahasa menggelar rapat internal untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hukum serta penyusunan masukan terhadap perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada 2–3 Desember 2025 ini menjadi bagian dari kontribusi Bawaslu dalam mendorong penguatan regulasi pemilu di tingkat nasional.
Pembahasan dalam rapat turut mencakup kajian strategis mengenai penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan efektivitas kerja pengawasan serta meningkatkan kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda, bersama Anggota Bawaslu Minahasa Arthur I. Karinda. Seluruh Kasubbag dan staf Sekretariat turut berperan dalam penyusunan rekomendasi yang akan menjadi bagian dari masukan kelembagaan.
Melalui forum internal ini, Bawaslu Minahasa mempertegas komitmen untuk terus berkontribusi dalam penyempurnaan kerangka hukum kepemiluan. Harapannya, perubahan regulasi ke depan dapat semakin mendukung terselenggaranya pemilu yang inklusif, adil, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa