Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Kemurnian Suara Pemilih, Pengawasan Coklit Terbatas KPU Digencarkan Bawaslu Minahasa

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda melaksanakan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas KPU Kabupaten Minahasa PDPB Triwulan II 2026, Kamis (7/5/2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda melaksanakan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas KPU Kabupaten Minahasa PDPB Triwulan II 2026, Kamis (7/5/2026)

MINAHASA - Pengawasan ketat terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 resmi dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa. Langkah taktis ini dijalankan guna mengawal proses penyusunan daftar pemilih yang saat ini tengah diimplementasikan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Kemurnian hak konstitusional warga negara terus dipastikan terjaga melalui serangkaian pemantauan langsung di lapangan.

Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini telah dilangsungkan secara serentak pada Kamis (7/5/2026). Titik fokus pengawasan diarahkan pada wilayah-wilayah yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Remboken, Langowan Barat, Tondano Barat, Tondano Timur, serta Tondano Utara. Lokasi-lokasi tersebut dipilih sebagai sasaran pengawasan prioritas untuk menyesuaikan pergerakan petugas pemutakhiran data pemilih yang diterjunkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum setempat.

Ketaatan terhadap prosedur standar operasional dalam pelaksanaan Coklit Terbatas dipastikan secara menyeluruh melalui langkah pengawasan tersebut. Setiap tahapan pendataan dan verifikasi rumah ke rumah yang dijalankan oleh petugas KPU diamati serta diteliti dengan saksama oleh para pengawas pemilu. Hal ini diwajibkan agar akurasi pendataan pada proses PDPB Triwulan II Tahun 2026 benar-benar dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan tidak disimpangkan dari aturan hukum yang berlaku.

Selain demi pemenuhan tertib administrasi, perlindungan daftar pemilih diupayakan untuk dijauhkan dari berbagai celah kecurangan. Segala potensi yang dapat bermuara pada terjadinya penyalahgunaan hak pilih masyarakat dideteksi dan dicegah secara dini oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa. Melalui upaya pengawasan yang progresif ini, ruang-ruang manipulasi suara diharapkan dapat ditutup rapat sehingga kualitas jalannya demokrasi lokal di Kabupaten Minahasa dapat terus ditingkatkan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa