Lompat ke isi utama

Berita

Menuju PDPB Triwulan III, Bawaslu Minahasa Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas KPU

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas di Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat

Minahasa - Bawaslu Kabupaten Minahasa melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa, Kamis (24/7).

Coklit Terbatas ini dilaksanakan di Kecamatan Eris, Kakas, Kakas Barat, Kombi, Remboken dan Lembean Timur mulai hari Kamis (24/7) hingga Jumat (25/7).

Anggota Bawaslu Minahasa, Arthur I. Karinda melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas di Desa Paslaten, Kecamatan RembokenBarat

Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur pelaksanaan Coklit Terbatas oleh KPU Minahasa dan meredam potensi penyalahgunaan hak pilih masyarakat yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Coklit Terbatas dilaksanakan dengan mencocokan Data Pemilih dengan status meninggal dunia dan dengan Data Kependudukan yang terdata oleh Pemerintah Desa setempat. Hasil pencocokan yang sesuai selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan oleh Pemerintah Desa, bila hasil tidak sesuai maka KPU Minahasa akan melakukan kunjungan kepada pemilih tersebut dan memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki sesuai sebagaimana terdata dalam daftar Pemilih.

 

Anggota Bawaslu Minahasa, Donny R. Lumingas melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas di Kantor Kecamatan Remboken