Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kepatuhan Regulasi, Bawaslu Minahasa Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda bersama Anggota Bawaslu Minahasa Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 oleh KPU Minahasa, Senin (8/12/2025)

Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Arthur Ch. E. Malonda bersama Anggota Bawaslu Minahasa Arthur I. Karinda dan Donny R. Lumingas melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 oleh KPU Minahasa, Senin (8/12/2025)

Bawaslu Kabupaten Minahasa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Minahasa pada Senin, 8 Desember 2025. Kehadiran Bawaslu dalam agenda ini menjadi bagian dari tanggung jawab pengawasan kepemiluan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan keseluruhan tahapan pleno berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjaga keakuratan data pemilih sebagai salah satu unsur penting dalam menjamin hak pilih masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, terdapat beberapa catatan terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan IV oleh KPU Minahasa berupa:

  1. Terkait hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas KPU, Bawaslu Minahasa menyampaikan agar KPU Minahasa melakukan verifikasi kembali terhadap data pemilih yang tidak termasuk dalam surat keterangan hasil Coklit Terbatas, termasuk surat keterangan yang tidak memberikan keterangan status pemilih secara jelas;

  2. Terkait hasil koordinasi KPU dalam PDPB, Bawaslu Minahasa menyampaikan agar KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap data TNI/Polri dan data pemilih pada TPS Lokasi Khusus;

  3. Terkait Data Pemilih, Bawaslu Minahasa menyampaikan agar dilakukan koordinasi dan verifikasi faktual terhadap data pemilih berstatus non aktif dan potensi ganda identik disesuaikan dengan data dari Capil; dan

  4. Terkait teknis pelaksanaan Coklit Terbatas, Bawaslu Minahasa menyampaikan agar KPU memperdalam teknis pelaksanaan verifikasi faktual termasuk melakukan pemeriksanaan keabsahan kelengkapan dokumen pendukung 

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 74/PP.07-BA/7102/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, jumlah Pemilih PDPB Triwulan IV Kabupaten Minahasa sejumlah 262.282 pemilih yang terdiri dari 132.353 pemilih laki - laki dan 129.929 pemilih perempuan yang tersebar di 270 Desa/Kelurahan dan 25 Kecamatan

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Minahasa berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus dimaksimalkan dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan kepemiluan di daerah. Upaya ini sekaligus diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Minahasa